Pastikan Harga Pangan Aman Ramadhan Tenang, Wamentan Tinjau Operasi Pasar Pangan Murah di Bogor

BOGOR – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono, meninjau langsung pelaksanaan operasi pasar (OP) pangan murah di Kantor Pos Bogor dan Kantor Pos Cibinong, Rabu (27/2/2025).

 

Ia memastikan pelaksanaan OP Pasar Murah di kedua lokasi tersebut berjalan lancar, sehingga masyarakat bisa mengakses dengan mudah.

 

Dalam tinjauannya, Sudaryono mengecek ketersediaan lima komoditas utama, yaitu minyak goreng “minyakita”, bawang putih, gula konsumsi, daging sapi beku, dan beras SPHP.

 

Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono menyatakan bahwa Operasi Pasar (OP) Pangan Murah yang diselenggarakan oleh Kementan bersama PT Pos Indonesia bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok di bawah harga eceran tertinggi (HET).

 

“Kami terus memantau jalannya operasi pasar pangan murah di berbagai daerah di Indonesia agar masyarakat mendapatkan harga kebutuhan pokok dengan harga di bawah HET (harga eceran tertinggi),” kata dia saat meninjau pelaksanaan OP Pangan Murah di Kantor Pos Jalan Juanda Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

 

Menurut dia, saat ini Pos Indonesia memiliki sekitar 4.800 jaringan di seluruh Indonesia. Didukung ribuan armada dan SDM, Pos Indonesia telah berulang kali sukses mendukung program distribusi pangan pemerintah.

 

Sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto, OP Pangan Murah digelar agar masyarakat mendapatkan harga pangan yang terjangkau jelang Ramadhan.

 

OP Pangan Murah digelar menjelang Ramadhan pada 24 Februari 2025 hingga 29 Maret 2025 atau H-3 Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan harapan dapat menekan potensi kenaikan harga yang biasa terjadi jelang Ramadhan dan Idul Fitri.

 

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa ketersedian bahan pokok strategis sampai dengan menjelang puasa lebaran nanti semua aman.

 

Untuk memastikan stok mencukupi, pemerintah menggandeng BUMN pangan, yaitu Perum BULOG, PT RNI, PTPN, PT Berdikari, dan PT PPI. Harga jual pangan dibanderol sesuai HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.